Oct 25, 2014

Hukum Darah Haidh Yang Terputus - Putus

Sahabat Muslimah Rahimakumullah...
Mari kita lanjutkan kembali pembahasan mengenai Darah Haidh dan hukum - hukum terkait wanita haidh. Kali ini kita akan mempelajari tentang hukum darah haidh yang terputus-putus.

Ulama telah berbeda pendapat mengenai hal ini, yakni:
Imam Malik dan para pengikutnya berpendapat bahwa wanita yang masa haidhnya terputus-putus hendaknya menjumlahkan hari-hari haidhnya itu. Setelah masa mengeluarkan darah dijumlahkan dan mencapai 15 hari, maka selebihnya ia dalam kondisi istihadhah.

Riwayat lain dari Imam Malik menyatakan bahwa setiap wanita hendaknya memperhatikan dan membandingkan masa mengeluarkan darah yang tidal normal itu dengan kebiasaan yang dialami sebelumnya. Misalnya, jika jumlah hari dimana seorang wanita mengeluarkan darah itu sama dengan kebiasaan haidh sebelumnya, maka itulah masa haidhnya. Tetapi jika darah terus keluar terputus-putus selama lebih dari tiga hari diluar kebiasaan haidh sebelumnya, maka ia dalam kondisi istihadhah. Wajib baginya melaksanakan Ibadah seperti sedia kala.

Masih pendapat Imam Malik, bahwa pada prinsipnya, hari-hari selama darah keluar dari rahim seorang wanita maka darah tersebut dihukumi sebagai haidh. Sebab, masa suci minimal seorang wanita dari haidh itu terbatas lebih dari satu atau dua hari.

Pendapat diatas juga dikemukakan oleh Imam Syafi'i.

Demikian pembahasan mengenai hukum darah haidh yang terputus-putus ini, semoga bermanfaat bagi sahabat Muslimah semua.
Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid (Ibn Rusyd)
Bab: Darah Wanita




shared at WhatsApp family ODOJ1550
re-shared at lovelyboutcrazy.blogspot.com by Vee

No comments:

Post a Comment