Showing posts with label Kajian Rutin Muslimah. Show all posts
Showing posts with label Kajian Rutin Muslimah. Show all posts

Mar 28, 2015

Sirah Nabawiyah : Paham Keberhalaan Yang Menyelimuti Peradaban Kuno

Sebelum Nabi Muhammad Saw lahir, paham yang merajalela dan merusak peradaban dunia adalah "Paganisme". Paham ini muncul dari dalam jiwa manusia itu sendiri, bukan dari luar kehidupannya. Yaitu orang dungu yang memaksakan kedunguannya kepada lingkungan sekitarnya, dan akhirnya dia mengkeramatkan apa saja, baik benda mati atau benda hidup.

Bencana terbesar yang menimpa agama akibat "paganisme" adalah perubahan drastis pada agama Isa putra Maryam menjadi mitos dan legenda yang menyesatkan. 

Agama Majusi di Persia merupakan pelopor kepercayaan syirik di Cina, India dan belahan dunia lainnya. Agama Nasrani yang menentang penyembahan api, justru menggunakan mitos India dan Mesir kuno yaitu memasukkan unsur 'wanita' dan 'anak' dalam konsep keTuhanan. Adalagi kepercayaan "politheisme" yang katanya percaya dengan Tuhan tapi dipulas dengan kepercayaan dengan syirik untuk memerangi kepercayaan syirik yang tulen.

Ketika itu bumi tak ubahnya seperti sarang kejahatan dan kebejatan dimana-mana. 
Di zaman itu masih ada sisa-sisa ahlul kitab yaitu mereka yang teguh untuk menentang syirik. 

SIFAT RISALAH TERAKHIR
Kerasulan Nabi Muhammad Saw memiliki sifat yang istimewa yaitu umum dan permanen. Risalah beliau mengandung kaidah-kaidah yang akan membuka pintu hati manusia yang berakal. Al-Qur'an yang diwahyukan kepada beliau merupakan kitabullah yang ditujukan kepada semua umat manusia sebagai petunjuk menuju kebenaran dan kebaikan.

Allah SWT berfirman :
يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَكُمْ بُرْهَانٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكُمْ نُورًا مُبِينًا*فَأَمَّا الَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَاعْتَصَمُوا بِهِ فَسَيُدْخِلُهُمْ فِي رَحْمَةٍ مِنْهُ وَفَضْلٍ وَيَهْدِيهِمْ إِلَيْهِ صِرَاطًا مُسْتَقِيمًا
"Hai manusia, sesungguhnya telah datang pada kalian bukti kebenaran dari Tuhan kalian (yakni Muhammad Saw dengan mukjizatnya) dan telah Kami turunkan kepada kalian cahaya terang benderang (yakni Al-Qur'an). Adapun orang - orang yang beriman kepada Allah dan berpegang teguh pada agama-Nya, niscaya Allah akan memasukkan mereka kedalam rahmat-Nya yang besar (surga) dan limpahan karunia-Nya, serta membimbing mereka ke jalan yang lurus (untuk dapat sampai kepada-Nya)."
(QS. An-Nisa : 174-175)

BANGSA ARAB PADA SAAT DATANGNYA ISLAM
Kala itu penduduk Makkah lemah pemikirannya, tetapi rangsangan nafsunya begitu besar. Tidaklah benar bahwa Makkah ketika itu merupakan perkampungan yang belum berperadaban, terisolir di tengah gurun , atau tidak memiliki selera duniawi selain dari mengisi perut. Sebaliknya, wilayah ini memiliki kehidupan kompleks yang dipenuhi oleh manusia-manusia congkak dan mengingkari keberadaban Tuhan.

Di tengah-tengah kebodohan dan kesesatan, Islam memancarkan cahayanya, sedikit demi sedikit sehingga membebaskan seluruh jazirah arab dari kegelapan.

Penasaran siapa pembawa cahaya itu??
Simak sirah nabawiyah seri ke-2 selanjutnya.




shared at WhatsApp family ODOJ1550
re-shared at lovelyboutcrazy.blogspot.com by Vee

Mar 7, 2015

Thaharah : Beberapa Perkara Yang Wajib Dilakukan Dengan Berwudhu

  • Sholat , baik sholat fardhu maupun shalat sunnah

Berdasarkan firman Allah swt,
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki." 
(QS. Al Maidah : 6)
Juga karena adanya sabda Nabi saw:
"Allah tidak menerima sholat tanpa bersuci dan tidak pula menerima sedekah dari hasil harta rampasan yang dicuri sebelum dibagikan secara adil." 
(HR Jama'ah kecuali Bukhari)
  • Thawaf di Baitullah

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a, 
"Nabi saw bersabda, Thawaf itu merupakan sholat, hanya saja Allah menghalalkan berbicara sewaktu mengerjakannya. Oleh karenanya, barang siapa yang ingin berbicara ketika mengerjakan Thawaf, maka hendaklah ia membicarakan hal-hal yang baik.
(HR. Tirmidzi, Daruquthni dan di sahkan oleh Hakim, Ibnus Sakkin, dan Ibnu Khuzaimah)
Menyentuh mush-haf
Berdasarkan riwayat Abu Bakar bin Muhammad bin Amar bin Hazm, dari bapaknya dari kakeknya
"Nabi saw menulis sepucuk surat kepada penduduk Yaman yang diantara isinya adalah: Al-Qur'an tidak boleh disentuh kecuali oleh orang-orang yang sudah suci."
(HR Nasa'i Daruquthni, Baihaqi dan Al-Atsram)
Akan tetapi, kata suci itu merupakan kata musytarak yang mempunyai berbagai makna, ia bisa digunakan untuk: suci dari hadats besar, suci dari hadats kecil, orang mukmin, dan kepada orang yang badannya tidak bernajis. Hingga untuk mengartikan secara kata, dibutuhkan qarinah atau petunjuk.
Adapun firman Allah swt,
"Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan" 
(QS. Al Waqi'ah : 78)
Maka Zahirnya kata ganti "nya" itu kembali kepada Kitab yang Tersembunyi, yakni Lauh Mahfuzh, sementara yang dimaksudkan dengan "orang-orang suci" ialah para malaikat. 

Penafsiran seperti ini sesuai dengan firman Allah ta'ala,
" Di dalam kitab-kitab yang dimuliakan, yang ditinggikan lagi disucikan, ditangan para penulis (malaikat) yang mulia lagi berbakti".
(QS. 'Abasa : 13-16)
Ibnu Abbas, Sya'bi, Dhahhak, Zaid bin Ali, Mu'ayyid Billah, Dawud Ibnu Hazm, dan Hammad bin Abu Sulaiman berpendapat bahwa orang yang berhadats kecil boleh menyentuh mush-haf. Adapun membaca Al-Qur'an tanpa menyentuhnya maka boleh dilakukan bagi seseorang yang berhadats kecil, menurut kesepakatan para ulama.

Wallahu'alaam bishshowwaab




shared at WhatsApp family ODOJ1550
re-shared at lovelyboutcrazy.blogspot.com by Vee

Jan 3, 2015

Thaharah : Wudhu

Berikut akan kita bahas secara rinci mengenai wudhu : 
Al Wudhu menurut bahasa berasal dari kata Al Wudha'ah yang berarti baik dan bersih. Sedangkan menurut syariat wudhu adalah menggunakan air untuk membasuh anggota-anggota tubuh tertentu yang diawali dengan niat.

Dalil dianjurkannya Wudhu :
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dg siku dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dg kedua mata kaki." 
(QS. Al-Maidah : 6)
Keutamaan Wudhu :
Dari Abu Hurairah RA ia berkata,
"Bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Tidakkah kalian ingin aku tunjukkan perkara yang Allah berkenan mengampuni dosa-dosa dan meninggikan beberapa derajat dengannya?" Para sahabat menjawab, "Wahai Radulullah, kami mau." Beliau bersabda, "Menyempurnakan wudhu hingga pada bagian-bagian tubuh yang tidak disukai (terasa sangat dingin, sakit,  atau yang sejenis lainnya) memperbanyak langkah ke masjid, menunggu shalat setelah mengerjakan shalat, maka itulah yang dianjurkan." 
(HR. Muslim)
Kewajiban-Kewajiban dalam berwudhu :

  • Niat
  • Membasuh muka
  • Membasuh kedua tangan sampai dengan siku
  • Mengusap sebagian kepala
  • Membasuh kedua kaki sampai dengan mata kaki
  • Tertib
Sunah-sunah wudhu :

  • Membasuh kedua telapak tangan sebanyak tiga kali saat memulai wudhu
  • Bersiwak
  • Berkumur sebanyak tiga kali.
  • Istinsyaq atau menghirup air sebanyak tiga kali
  • Menyela-nyela jari
  • Membasuh sebanyak tiga kali yaitu dengan membasuh setiap anggota wudhu sebanyak tiga kali.
  • Berhemat dalam menggunakan air
  • Ithalah Al-Ghurrah wa At-Tahjil yaitu memanjangkan (melebihkan) basuhan pada muka dan kedua tangan dan kedua kaki
  • Mengusap kedua telinga
  • Mengusap leher
  • Mendahulukan anggota tubuh yang kanan
  • Berturut-turut
  • Berdoa setelah berwudhu
  • Shalat dua rakaat setelahnya.
Wallahu'alaam bishshowwab
_Aida Maymumah_




shared at WhatsApp family ODOJ1550
re-shared at lovelyboutcrazy.blogspot.com by Vee

Dec 19, 2014

Thaharah : Hukum-Hukum Yang Berkaitan Dengan Najis

Berikut akan kita bahas mengenai hukum-hukum yang berkaitan dengan najis.

  • Najis yang ada pada pakaian

Jika ada najis pada  pakaian, maka wajib dicuci dengan air pada tempat yang terkena najis, tapi apabila tidak diketahui tempat najis pada pakaian tersebut, maka hendaklah dicuci seluruhnya.


  • Ragu antara pakaian yang suci dengan yang najis

Apabila ragu antara pakaian yang suci dan najis sedangkan tidak ada pakaian lain, hendaknya ia berijtihad dan shalat dengan pakaian yang diduga kuat suci.


  • Bejana dan pakaian orang kafir

Dibolehkan menggunakan bejana dan pakaian orang kafir jika tidak diketahui kondisinya, entah suci atau najis, karena hukum asalnya adalah suci. Tetapi jika diketahui bejana dan pakaian tersebut terkena najis, maka wajib mencucinya dengan air.


  • Kotoran yang melekat pada badan, pakaian, atau tempat

Dapat disucikan dengan air atau menggunakan benda padat yang suci dan dapat menghilangkan kotoran.


  • Sandal dan sepatu yang terkena najis

Cara mensucikannya dengan menggosokkan di tanah sehingga bekas najisnya hilang.


  • Kencing bayi

Untuk menyucikan air kencing bayi laki-laki, cukup dengan memercikkan air pada bekas kencingnya selama belum makan makanan selain ASI. Sedangkan pada bayi perempuan harus dicuci baik ia belum makan selain ASI maupun sudah makan makanan yang lain.

Wallahu'alaam bishshowwab
-Mulyani-
Sumber: Kitab Mukhtashar Alfiqh Alislami (Muhammad bin Ibrahim Attuwaijiri)




shared at WhatsApp family ODOJ1550
re-shared at lovelyboutcrazy.blogspot.com by Vee

Oct 25, 2014

Hukum Darah Haidh Yang Terputus - Putus

Sahabat Muslimah Rahimakumullah...
Mari kita lanjutkan kembali pembahasan mengenai Darah Haidh dan hukum - hukum terkait wanita haidh. Kali ini kita akan mempelajari tentang hukum darah haidh yang terputus-putus.

Ulama telah berbeda pendapat mengenai hal ini, yakni:
Imam Malik dan para pengikutnya berpendapat bahwa wanita yang masa haidhnya terputus-putus hendaknya menjumlahkan hari-hari haidhnya itu. Setelah masa mengeluarkan darah dijumlahkan dan mencapai 15 hari, maka selebihnya ia dalam kondisi istihadhah.

Riwayat lain dari Imam Malik menyatakan bahwa setiap wanita hendaknya memperhatikan dan membandingkan masa mengeluarkan darah yang tidal normal itu dengan kebiasaan yang dialami sebelumnya. Misalnya, jika jumlah hari dimana seorang wanita mengeluarkan darah itu sama dengan kebiasaan haidh sebelumnya, maka itulah masa haidhnya. Tetapi jika darah terus keluar terputus-putus selama lebih dari tiga hari diluar kebiasaan haidh sebelumnya, maka ia dalam kondisi istihadhah. Wajib baginya melaksanakan Ibadah seperti sedia kala.

Masih pendapat Imam Malik, bahwa pada prinsipnya, hari-hari selama darah keluar dari rahim seorang wanita maka darah tersebut dihukumi sebagai haidh. Sebab, masa suci minimal seorang wanita dari haidh itu terbatas lebih dari satu atau dua hari.

Pendapat diatas juga dikemukakan oleh Imam Syafi'i.

Demikian pembahasan mengenai hukum darah haidh yang terputus-putus ini, semoga bermanfaat bagi sahabat Muslimah semua.
Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid (Ibn Rusyd)
Bab: Darah Wanita




shared at WhatsApp family ODOJ1550
re-shared at lovelyboutcrazy.blogspot.com by Vee