Mar 7, 2015

Thaharah : Beberapa Perkara Yang Wajib Dilakukan Dengan Berwudhu

  • Sholat , baik sholat fardhu maupun shalat sunnah

Berdasarkan firman Allah swt,
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki." 
(QS. Al Maidah : 6)
Juga karena adanya sabda Nabi saw:
"Allah tidak menerima sholat tanpa bersuci dan tidak pula menerima sedekah dari hasil harta rampasan yang dicuri sebelum dibagikan secara adil." 
(HR Jama'ah kecuali Bukhari)
  • Thawaf di Baitullah

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a, 
"Nabi saw bersabda, Thawaf itu merupakan sholat, hanya saja Allah menghalalkan berbicara sewaktu mengerjakannya. Oleh karenanya, barang siapa yang ingin berbicara ketika mengerjakan Thawaf, maka hendaklah ia membicarakan hal-hal yang baik.
(HR. Tirmidzi, Daruquthni dan di sahkan oleh Hakim, Ibnus Sakkin, dan Ibnu Khuzaimah)
Menyentuh mush-haf
Berdasarkan riwayat Abu Bakar bin Muhammad bin Amar bin Hazm, dari bapaknya dari kakeknya
"Nabi saw menulis sepucuk surat kepada penduduk Yaman yang diantara isinya adalah: Al-Qur'an tidak boleh disentuh kecuali oleh orang-orang yang sudah suci."
(HR Nasa'i Daruquthni, Baihaqi dan Al-Atsram)
Akan tetapi, kata suci itu merupakan kata musytarak yang mempunyai berbagai makna, ia bisa digunakan untuk: suci dari hadats besar, suci dari hadats kecil, orang mukmin, dan kepada orang yang badannya tidak bernajis. Hingga untuk mengartikan secara kata, dibutuhkan qarinah atau petunjuk.
Adapun firman Allah swt,
"Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan" 
(QS. Al Waqi'ah : 78)
Maka Zahirnya kata ganti "nya" itu kembali kepada Kitab yang Tersembunyi, yakni Lauh Mahfuzh, sementara yang dimaksudkan dengan "orang-orang suci" ialah para malaikat. 

Penafsiran seperti ini sesuai dengan firman Allah ta'ala,
" Di dalam kitab-kitab yang dimuliakan, yang ditinggikan lagi disucikan, ditangan para penulis (malaikat) yang mulia lagi berbakti".
(QS. 'Abasa : 13-16)
Ibnu Abbas, Sya'bi, Dhahhak, Zaid bin Ali, Mu'ayyid Billah, Dawud Ibnu Hazm, dan Hammad bin Abu Sulaiman berpendapat bahwa orang yang berhadats kecil boleh menyentuh mush-haf. Adapun membaca Al-Qur'an tanpa menyentuhnya maka boleh dilakukan bagi seseorang yang berhadats kecil, menurut kesepakatan para ulama.

Wallahu'alaam bishshowwaab




shared at WhatsApp family ODOJ1550
re-shared at lovelyboutcrazy.blogspot.com by Vee

No comments:

Post a Comment