Dec 13, 2014

Thaharah

Assalamu'alaikum Wr. Wb.


  • Definisi Thaharah

Secara bahasa, thaharah berarti bersih dan suci dari segala bentuk kotoran fisik maupun maknawi.
Sedangkan secara syara' thaharah bermakna membersihkan dan mensucikan badan, pakaian, dan tempat dari hadats kecil dan hadats besar serta najis dengan menggunakan air atau debu.

  • Dalil disyariatkannya thaharah

"Sesungguhnya Allah menyukai orang2 yang tobat dan menyukai orang2 yang mensucikan diri"
(QS. Al-Baqarah : 22)
الطهور شطر الإيمان ( رواه المسلم)
"Kebersihan itu sebagian dari iman" 
( H.R.Muslim)

  • Macam-macam air

  1. Air suci yaitu air yang tetap pada kondisi penciptaannya, seperti air hujan, air laut, air sungai, air sumur air gunung, dsb. Inilah air yang diperbolehkan untuk bersuci.
  2. Air najis yaitu air yang berubah warna, rasa, atau baunya disebabkan oleh najis. Secara hukum air tersebut tidak boleh digunakan untuk bersuci.


  • Macam-macam najis

  1. Kotoran manusia ( air kencing dan tinja)
  2. Kotoran (kencing dan tinja) hewan yang dagingnya haram dimakan. *sedangkan kotoran hewan yang halal dimakan adalah suci.
  3. Wadi : yaitu cairan berwarna putih kental yang keluar setelah kencing.
  4. Madzi: yaitu cairan berwarna putih lengket yang keluar ketika ada gejolak syahwat. *sedangkan mani hukumnya suci
  5. Darah: baik darah haid,darah nifas,atau darah yang mengalir.
  6. Bangkai (selain bangkai ikan dan belalang)
  7. Daging babi
  8. Air liur anjing

Cara mensucikan tempat yang terkena najis tersebut yaitu dengan sekali cuci atau lebih sehingga bekasnya hilang, kecuali air liur anjing yaitu dengan mencucinya sebanyak 7 kali dan salah satunya menggunakan tanah.

  • Hukum-hukum yang berkaitan dengan najis

  1. Air yang terkena najis. Air najis dapat menjadi suci dengan hilangnya perubahan yang ada dengan sendirinya, atau dengan cara menguras atau menambahkan air sehingga hilang perubahan yang ada.
  2. Keraguan terhadap air. Apabila seorang muslim ragu tentang suci tidaknya air yang akan digunakan, hendaknya ia kembali pada hukum awal bahwa hukum asal sesuatu adalah suci.

-Mulyani-




shared at WhatsApp family ODOJ1550
re-shared at lovelyboutcrazy.blogspot.com by Vee

No comments:

Post a Comment