Postingan kali ini lanjutan dari materi sebelumnya yang disampaikan oleh mbak Euis Kurniawati pada kopdar #1 tanggal 25 Mei 2014.
Yuks mari menyimak lanjutannya..
^^
Sebelumnya kita sudah bahas sekilas tentang persiapan pernikahan yang pertama yaitu persiapan ruhiyah/mental (ada 4 point : ujian dan tanggung jawab. Sabar dan syukur. Mengubah espektasi menjadi obsesi. Menata ketundukan pada semua ketentuan-Nya)
Persiapan pernikahan yang selanjutnya :
2. Ilmiyah Tsaqafiyah / Ilmu pengetahuan.
Ada banyak hal ternyata yang HARUS kita pelajari dan pahami sebelum masuk gerbang pernikahan, bahkan bagi mereka yang telah menikah pun pasti akan merasakan hal yang tidak jauh berbeda, butuh selalu belajar, butuh selalu menimba ilmu. Karena dinamika rumah tangga begitu luas, begitu kompleks, dinamis. Akan lebih membantu jika sebelum menemui masalah kita sudah punya wacana tentang itu dan tahu bagaimana bertindak dengan tepat. Akan berbeda kalau sekedar trial-error. Ibarat kita akan beli sebuah peralatan elektronik misalnya, pasti ada buku petunjuk tentang penggunaannya dan antisipasi apa yang harus dilakukan agar tidak rusak. Begitu pula dengan pernikahan.
Mungkin saat kita berupaya menambah wawasaan kita, misal dengan baca buku / buka link-link artikel, akan ada bersitan pikiran, “Aduh.. Rasanya kok hampa ya, males, kayaknya belum terlalu urgent belajar ini.” Hmm.. Paksakan saja terus baca, yakinkan diri saja, mungkin ndak terasa manfaatnya saat ini, tapi suatu saat nanti info ini PASTI
akan sangat berguna.
Beberapa ilmu yang perlu kita pelajari sebelum menikah, antara lain:
Pernah ada cerita seorang kawan yang kebetulan habis ngisi taklim ibu-ibu paruh baya di sebuah kota, banyak dari mereka yang belum ngerti kalau ternyata ada kewajiban mandi junub setelah berhubungan suami istri. Kewajiban itu saja mereka belum paham, apalagi caranya. Padahal rata-rata sudah menikah bukan dalam hitungan bulan. Tapi sudah bertahun-tahun bahkan banyak yang usia pernikahannya diatas 10 tahun. Lalu bagaimana dengan sholatnya selama ini? Wallahu a’lam ..
Jika istri telah bersih dari haidh, apakah boleh berhubungan dengan suami meski ia belum bersuci (mandi besar)? Ini juga masuk bahasan fiqh. Termasuk juga tentang apakah beda status najis pada pipis bayi laki-laki dan bayi perempuan? Fiqh pula yang akan menjawabnya. Dan masih banyak contoh yang lainnya.
In sya Allah pada pertemuan-pertemuan berikutnya akan diundang ustadz yang kompeten untuk membahas masalah ini.