- Najis yang ada pada pakaian
Jika ada najis pada pakaian, maka wajib dicuci dengan air pada tempat yang terkena najis, tapi apabila tidak diketahui tempat najis pada pakaian tersebut, maka hendaklah dicuci seluruhnya.
- Ragu antara pakaian yang suci dengan yang najis
Apabila ragu antara pakaian yang suci dan najis sedangkan tidak ada pakaian lain, hendaknya ia berijtihad dan shalat dengan pakaian yang diduga kuat suci.
- Bejana dan pakaian orang kafir
Dibolehkan menggunakan bejana dan pakaian orang kafir jika tidak diketahui kondisinya, entah suci atau najis, karena hukum asalnya adalah suci. Tetapi jika diketahui bejana dan pakaian tersebut terkena najis, maka wajib mencucinya dengan air.
- Kotoran yang melekat pada badan, pakaian, atau tempat
Dapat disucikan dengan air atau menggunakan benda padat yang suci dan dapat menghilangkan kotoran.
- Sandal dan sepatu yang terkena najis
Cara mensucikannya dengan menggosokkan di tanah sehingga bekas najisnya hilang.
- Kencing bayi
Untuk menyucikan air kencing bayi laki-laki, cukup dengan memercikkan air pada bekas kencingnya selama belum makan makanan selain ASI. Sedangkan pada bayi perempuan harus dicuci baik ia belum makan selain ASI maupun sudah makan makanan yang lain.
Wallahu'alaam bishshowwab
-Mulyani-
Sumber: Kitab Mukhtashar Alfiqh Alislami (Muhammad bin Ibrahim Attuwaijiri)
shared at WhatsApp family ODOJ1550
re-shared at lovelyboutcrazy.blogspot.com by Vee
No comments:
Post a Comment