Tabungan haji itu strategi. Haji itu butuh dalil.
KBIH itu produk intelektual untuk mengorganisir ibadah haji, sedangkan Tabungan Haji adalah upaya seorang muslim untuk mewujudkan kesempatan beribadah haji.
Adapun seorang muslim memiliki niat buruk dalam ibadah hajinya, semisal karena berambisi mempunyai gelar "pak haji" di kampungnya atau ingin menduduki jabatan ketua takmir masjid yang mensyaratkan ia harus pernah berhaji, maka ITU BUKAN DOMAIN KBIH untuk bertanggung jawab atas ketidaklurusan niatnya tersebut. Itu adalah wilayah Allah. KBIH tidak mungkin mampu menjangkau niat ibadah anggotanya. KBIH hanya mampu mengorganisir zhahir dari seorang muslim untuk menunaikan haji, namun tidak bathinnya.
Mencari ilmu itu syariat, mendirikan lembaga pendidikan/institut/universitas/sekolah adalah metodologi, dan kurikulum pembelajaran adalah strategi.
Dengan analogi yang sama di atas, maka Lembaga pendidikan takkan mampu menjangkau wilayah niat (bathin) para pencari ilmu. Semisal: kuliah hanya ingin dapat gelar, prestise, pacaran, buang duit, dan lain-lain.
Lembaga Amil Zakat adalah syariat, asrama yatim piatu adalah metodologi, dan voucher sedekah adalah strategi. Voucher sedekah Rp 10.000, Rp 50.000, Rp 100.000, atau Rp 1.000.000 adalah strategi untuk memfasilitasi seorang muzakki bersedekah. Penyelenggara voucher tak akan mampu menjangkau kebersihan niat sang muzakki. Maka strategi voucher sedekah menjadi benar dalam konteks ini, dan menjadi salah apabila para panitianya hanya membatasi nominal sedekah atau memaksa muzakki untuk mengikuti program sedekah anak yatim piatu ini (meski rasanya hal itu hampir tidak mungkin terjadi).
Membaca Quran itu syariat, ODOJ itu metodologi, dan monitoring admin itu strategi.
Tilawah Quran itu butuh ilmu tajwid dan benarnya makhrojul hurf, serta niat lurus karena mengharap ridha Allah. Ini domain para Dai pengajar Quran dan Allah SWT, tentunya. Realitanya adalah:
- Ada sebagian umat Islam bisa baca Quran namun belum membiasakan rutin untuk membacanya.
- Ada sebagian umat Islam belum bisa/lancar baca Quran, namun jadi senang kalo ramai-ramai ada saudara-saudaranya yang membacanya.
Dua golongan inilah yang mencoba diisi oleh pencetus ODOJ, dengan metodologi berupa sistem dan aturan. Maka jangan tuntut apa-apa yang memang bukan domain ODOJ. Kaidah "ibadah butuh dalil dan niat" kurang tepat dalam konteks ODOJ. Yang lebih tepat adalah kaidah "jika tak bisa memperbaiki semua, maka jangan tinggalkan sama sekali". Dan ODOJ telah mengambil 'kekosongan' itu (dua macam realita yang disebut di atas).
Niat lurus tilawah karena mengharap ridha Allah, bukanlah domain ODOJ, anggota ODOJ, ataupun adminnya. Itu wilayah Allah. Bacaan Quran sesuai standar tajwid, ghoroib, tahsin, tahfizh, dan makhraj hurf bukan wilayah ODOJ. Namun domain para Dai pengajar Quran, atau Dai yang tergabung dalam lembaga Quran. Bukankah begitu?
-Ust. Nandar, Lc-
shared at WhatsApp family ODOJ1550
re-shared at lovelyboutcrazy.blogspot.com by Vee
No comments:
Post a Comment